Berita

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka Korupsi

×

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

OGAN ILIR,ambar-news.com – Juni Eddy Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, ditetapkan tersangka korupsi proyek peningkatan jalan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Gita Santika Ramadhani mengatakan, tersangka melakukan korupsi saat masih aktif menjabat kepala dinas.

“Tersangka atas nama JE mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir,” kata Gita kepada wartawan di Indralaya, Rabu (5/2/25), Gita menjelaskan, berawal bahwa pada tahun anggaran 2019, terdapat kegiatan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang.

Dinas PUPR Ogan Ilir di bawah kepemimpinan tersangka menggarap proyek tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir.

Namun berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 21 Januari 2025, terdapat kerugian negara mencapai hampir separuh pagu anggaran tersebut.

“Terhadap kegiatan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 894 juta, Untuk selanjutnya tersangka akan disidang, Nanti jadwalnya menyusul,” kata Gita, sembari menambahkan Tersangka pun kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.(Fj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *