Soppeng – Polres Soppeng menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Pallawa 2024 pada Senin (15/07/2024). Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolres Soppeng dan diikuti oleh personel Polri, TNI, anggota Dinas Perhubungan, serta anggota Satpol PP Kabupaten Soppeng.
Apel pasukan gabungan ini turut dihadiri oleh Bupati Soppeng yang diwakilkan oleh Sekda, Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf Reinhard Haposan Manurung, S.Pd., Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan, S.H., M.H., Kajari Watansoppeng yang diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Watansoppeng Rekafit M. S.H., Para PJU dan Kapolsek Jajaran Polres Soppeng, Kadishub dan Kasatpol PP Kabupaten Soppeng.
Dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, Operasi Patuh Pallawa 2024 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 15 hingga 28 Juli 2024.
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2024 dipimpin oleh Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus, S.H., M.H. Kegiatan ini diawali dengan penyematan pita oleh pemimpin apel kepada perwakilan dari Kodim 1423 Soppeng, Sat Lantas Polres Soppeng, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Soppeng sebagai tanda dimulainya operasi.
Dalam amanat Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.Ik., M.H. yang dibacakan oleh Wakapolres Soppeng, disampaikan bahwa apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan, dengan mengedepankan fungsi lantas.
Operasi Patuh Pallawa 2024 dilaksanakan selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan didukung oleh penegakan hukum satuan lalulintas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis.

Adapun 8 sasaran dalam Operasi Patuh Pallawa 2024 meliputi:
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek.
- Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
- Kendaraan yang over dimensi over loading dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek, serta pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Dengan pelaksanaan operasi ini, diharapkan terciptanya tertib berlalu lintas yang dapat mendukung terwujudnya Indonesia emas.(**)